Restorative Justice Kasus Syafrida Yani, Komisi III Dorong Polres Tangsel Segera Terbitkan SP3

24-03-2025 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Farel Mahardika Putra terkait duduk perkara yang menimpa Syafrida Yani yang ditahan atas tuduhan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2464/XI/2024/Polres Tangerang Selatan tertanggal 3 November 2024 yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang yang berinisiatif menyelesaikan kasus hukum yang menimpa Syafrida Yani melalui mekanisme restorative justice. Hal ini diungkapkan oleh Habiburokhman dalam pernyataan resminya setelah melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dan Polres Tangerang Selatan. Ditegaskannya, kasus tersebut mendapat atensi khusus dari Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad.

 

Demikian disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Farel Mahardika Putra terkait duduk perkara yang menimpa Syafrida Yani yang ditahan atas tuduhan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2464/XI/2024/Polres Tangerang Selatan tertanggal 3 November 2024 yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

 

“Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco, telah memberikan tugas khusus kepada kami untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa membebani Ibu Syafrida lebih lanjut. Kami akan dorong agar masalah ini benar-benar tuntas, dan Ibu tidak lagi dipermasalahkan secara hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

 

Kisah ini bermula ketika Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai penjual makanan rumahan, dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 juta dan ponsel oleh majikannya. Farel Mahardika Putra dan adiknya, Nayaka Rivanno Attalah, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2025. Mereka membentangkan poster yang menawarkan untuk menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi.

 

Farrel menjelaskan bahwa uang dan ponsel yang diterima ibunya diberikan oleh majikan untuk keperluan rumah tangga. Namun, ketika ibunya memutuskan untuk berhenti mengurus rumah tersebut karena sering mendapat perlakuan kasar, majikan melaporkan Syafrida Yani ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Walaupun Syafrida Yani sudah mengembalikan uang dan ponsel tersebut, ia tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.

 

Menanggapi situasi ini, Legislator Fraksi Gerindra tersebut menegaskan bahwa jika tuntutan uang tetap dilayangkan, Pimpinan Komisi III DPR siap menanggulangi masalah tersebut. “Kalau uang 10 jutanya masih dituntut, nanti kami yang akan berikan, Bu, tidak ada masalah. Jangan jadikan ini beban, kami akan pastikan masalah ini selesai dengan baik,” tambahnya.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath serta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan juga memberikan apresiasi kepada Farel dan Nayaka atas tindakan mereka. “Apa yang dilakukan Farel bisa menjadi contoh bagi setiap anak di Indonesia yang murni dari hati untuk membela ibunya. Saya senang ibu ini punya anak yang baik,” ujar Hinca.

 

Setelah mendengar penjelasan dari Farel dan pihak terkait, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi sebagai berikut; Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan untuk menyelesaikan kasus Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

 

Kedua, ungkap Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Perkara Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Sebagaimana diketahui kronologis menurut Farel, ibunya yang bernama Syafrida Yani bekerja untuk seorang pemilik rumah yang sering pergi ke luar negeri. Pemilik rumah memberikan uang dan ponsel kepada Syafrida Yani untuk mengurus rumah tangga, namun masalah muncul ketika Syafrida Yani memutuskan untuk berhenti bekerja setelah menerima perlakuan kasar.

 

Syafrida Yani tidak bisa membela diri saat proses penyidikan karena tidak didampingi pengacara, sementara pihak pelapor membawa pengacara. Meskipun sudah mengembalikan uang dan ponsel tersebut, Syafrida Yani tetap ditahan, yang mendorong Farrel dan Nayaka untuk melakukan aksi di Bundaran HI sebagai upaya untuk mendapatkan perhatian publik dan membebaskan ibu mereka.

 

Kasus ini kini mendapat perhatian khusus dari Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang lantas menugaskan Komisi III DPR RI terus mendorong penyelesaian yang adil dan humanis melalui jalur restorative justice, agar Syafrida Yani tidak lagi terbebani dengan masalah hukum yang tidak seharusnya ia hadapi. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...